NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan aturan pajak pada beberapa perusahaan digital asing yang turut beroperasi di Indonesia.
Penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan bulan Juli ini.
Sedangkan pemungutan pajak mulai dilakukan pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah
Aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, pelanggan akan dikenai PPN sebesar 10 persen.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli kemarin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR