Pulau Rinca akan dibangun Taman Wisata Jurassic Park
Keempat, Formapp Manggarai Barat menolak karena pembangunan sarana dan prasarana ini hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Bersamaan dengan penolakan ini, Formapp Manggarai Barat juga menolak penghancuran ruang hidup Komodo oleh invasi bisnis pariwisata yang dilakukan oleh PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar, serta alih fungsi Pulau Muang dan Bero.
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Desain taman wisata "Jurassic Park" di Pulau Rinca
Oleh karena itu, menurut anggota Formapp Venansius Haryanto, pihaknya juga mengajukan sejumlah tuntutan.
Pertama, menuntut pemerintah segera menghentikan rencana pembangunan sarana dan prasarana geopark di kawasan Loh Buaya, Pulau Rinca.
Kedua, menuntut pemerintah membuka informasi seluas-luasnya terkait pembangunan fisik di Pulau Rinca dengan melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
Ketiga, Formapp mengutuk keras setiap usaha untuk mengalihfungsikan dan memprivatisasi kawasan Taman Nasional Komodo menjadi kawasan investasi.
KOMENTAR