NOVA.id - Jadwal libur akhir tahun akhirnya sudah ditetap pemerintah.
Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020. Libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri. Yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (01/12) seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama, yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru, Pemerintah Kaji Libur Panjang Akhir Tahun
"Hari ini, Insyaallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.
Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.
“Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Jatah Libur Akhir Tahun Dikurangi, Menkeu Sri Mulyani Sebut Alasannya
Kemudian, tanggal 28,29, dan 30 Desember diputuskan tidak ada libur. Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Lebaran serta tanggal 1 Januari yang memang adalah hari libur.
"Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," jelas Muhadjir.
Keputusan ini tak pelak mengubah libur dan cuti bersama yang semula akan berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.
Baca Juga: Libur Panjang di Akhir Oktober Segera Tiba, Waspadai 32 Wilayah Zona Merah Covif-19 Ini
Panjangnya libur akhir tahun ini terjadi lantaran selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.
Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dipangkas demi menahan penularan corona yang saat ini masih dalam tren kenaikan.
Makanya, dalam rapat terbatas sebelumnya, Presiden Jokowi minta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Menyaksikan 5 Tayangan Seru tentang Perjuangan di Netflix
"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah resmi pangkas libur akhir tahun 3 hari, ini rincian lengkapnya
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR