Pasal 15A
(1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi
(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: Sering Ditanyakan, Ini 10 Jawaban Soal Vaksin Covid-19 Selengkapnya
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Tentang Vaksin Covid-19, Dari Keamanan Sampai Jadwal Vaksinasi
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR