NOVA.id – Masyarakat kini sudah bisa menggunakan fasilitas dan sarana rekreasi yang sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
Mulai beroperasi kembali, kegiatan pengunjung terbatas untuk berolahraga di ruang terbuka.
Fasilitas tersebut diantaranya adalah Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga: Bisakah Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Lama Digunakan? Ini Jawaban Kemenkes
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.
Pelonggaran aturan ini, ujar Riza, dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
Sejauh ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tidak Hanya Nakes, Masyarakat Juga Dapat Vaksin Covid-19 Moderna
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR