Sementara fasilitas yang sudah dibuka terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Pademangan, Jakarta Utara; dan di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
Aturan secara umum
Meski telah dibuka, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diganjar Hukuman Ini
Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang hendak berolahraga juga diminta menunjukkan sertifikat Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat masuk ancol
Sementara itu, Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sesi sore mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR