NOVA.id – Masyarakat kini sudah bisa menggunakan fasilitas dan sarana rekreasi yang sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
Mulai beroperasi kembali, kegiatan pengunjung terbatas untuk berolahraga di ruang terbuka.
Fasilitas tersebut diantaranya adalah Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga: Bisakah Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Lama Digunakan? Ini Jawaban Kemenkes
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.
Pelonggaran aturan ini, ujar Riza, dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
Sejauh ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tidak Hanya Nakes, Masyarakat Juga Dapat Vaksin Covid-19 Moderna
Sementara fasilitas yang sudah dibuka terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Pademangan, Jakarta Utara; dan di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
Aturan secara umum
Meski telah dibuka, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diganjar Hukuman Ini
Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang hendak berolahraga juga diminta menunjukkan sertifikat Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat masuk ancol
Sementara itu, Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sesi sore mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Masyarakat berusia dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, serta ibu hamil, masih belum boleh diperkenankan untuk masuk kawasan wisata.
“Mereka tidak diizinkan. Aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok juga dilarang. Kawasan yang dibuka terpatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni,” jelas Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.
Pengunjung juga wajib membeli tiket secara online melalui ancol.com, dan menunjukkan bukti sertifikat vaksin di aplikasi peduli lindungi, atau JAKI dan bukti cetak.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal di Jakarta Ini
Akses masuk hanya melalui pintu Gerbang Timur, dan akan ada petugas keamanan serta Tim Satgas Covid-19 Ancol yang akan memantau dan berpatroli.
Selain itu, seluruh unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World, dan Atlantis Water Adventure masih belum dibuka untuk umum.
Syarat masuk tmii
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Ngurah Sedana, mengatkan bahwa syarat vaksin dan pembatasan pengunjung juga berlaku di TMII.
Baca Juga: Data di Sertifikat Vaksin Covid-19 Salah, Ini Cara Memperbaikinya
View this post on Instagram
“Untuk jam buka mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB,” imbuhnya.
Aktivitas yang diizinkan hanya aktivitas olahraga di luar ruangan, dan untuk kegiatan di dalam ruangan serta wahana masih ditiadakan.
“Untuk tiket masuk Rp 20.000,” ujarnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR