Berbeda jika kita tak membuat perjanjian perkawinan, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dan tentu saja jika bercerai harta gana-gini bisa jadi rebutan.
Mereka yang Wajib Membuat Perjanjian Perkawinan
Pada dasarnya, perjanjian perkawinan ini penting untuk siapa saja. Tapi kata Windi, 3 kategori orang-orang ini sebaiknya wajib membuat perjanjian perkawinan. Siapa saja, ya?
Baca Juga: Sedang Merasa Jatuh Cinta dengan Sahabat Sendiri? Ini Tanda-Tandanya!
1. Menikah dengan WNA
Pertama, orang yang menikah dengan WNA. Jika memiliki pasangan warga negara asing (WNA), sebaiknya tidak melewatkan ntuk membuat perjanjian perkawinan ini.
Kata Windi, “Orang yang menikah dengan warga negara asing, secara otomatis tidak dapat memiliki hak memiliki di Indonesia. Dikarenakan ketika mereka menikah dengan WNA maka dianggap oleh negara, setengahnya menjadi WNA. Sehingga kalau kita jadi WNA di Indonesia, kan, tidak boleh punya hak milik.”
Baca Juga: Ingat-Ingat, Begini Cara Mendukung Teman yang Memilih Childfree
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR