NOVA.id - Meskipun tak pernah mengharapkan untuk bercerai, sebagai bentuk antisipasi banyak
orang mulai mempersiapkan diri jika saja harus mengalami hal tersebut.
Lantas, seberapa pentingnya sih membuat perjanjian perkawinan itu?
Kepada NOVA, Windi Berlianti, founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants menuturkan, dalam perjanjian nikah ini pada dasarnya poin yang dibahas adalah soal pemisahan harta, sebagimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Dalam undang-undang perjanjian perkawinan itu harus memuat minimal mengenai pemisahan harta, artinya hal-hal lain di luar harta itu adalah bonusnya,” kata Windi.
Baca Juga: Tak Cuma Hubungan Intim, Psikolog Ungkap Cara Lain agar Makin Mesra dengan Pasangan
Perempuan Penting Membuat Perjanjian Perkawinan
Menurut Windi Berlianti, perjanjian perkawinan sangatlah penting, khususnya untuk kaum perempuan. Mengapa demikian?
“Perjanjian ini bisa melindungi kita dan anak kita nantinya, ketika nanti banyak masalah yang muncul dalam pernikahan, lalu saat bercerai kita jadi rebutan harta ganagini,” ujarnya.
Dengan membuat perjanjian perkawinan, maka harta sudah dipisahkan sejak awal, sehingga yang namanya rebutan hata ganagini bisa dihindari.
Baca Juga: Agar Hubungan Tidak Menjadi Toxic dan Bahaya, Yuk Simak 5 Bahasa Cinta Ini
Berbeda jika kita tak membuat perjanjian perkawinan, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dan tentu saja jika bercerai harta gana-gini bisa jadi rebutan.
Mereka yang Wajib Membuat Perjanjian Perkawinan
Pada dasarnya, perjanjian perkawinan ini penting untuk siapa saja. Tapi kata Windi, 3 kategori orang-orang ini sebaiknya wajib membuat perjanjian perkawinan. Siapa saja, ya?
Baca Juga: Sedang Merasa Jatuh Cinta dengan Sahabat Sendiri? Ini Tanda-Tandanya!
1. Menikah dengan WNA
Pertama, orang yang menikah dengan WNA. Jika memiliki pasangan warga negara asing (WNA), sebaiknya tidak melewatkan ntuk membuat perjanjian perkawinan ini.
Kata Windi, “Orang yang menikah dengan warga negara asing, secara otomatis tidak dapat memiliki hak memiliki di Indonesia. Dikarenakan ketika mereka menikah dengan WNA maka dianggap oleh negara, setengahnya menjadi WNA. Sehingga kalau kita jadi WNA di Indonesia, kan, tidak boleh punya hak milik.”
Baca Juga: Ingat-Ingat, Begini Cara Mendukung Teman yang Memilih Childfree
Untuk diketahui, di Indonesia WNA hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan
hak sewa untuk bangunan.
Sehingga, apabila ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA.
Maka kita harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta Anda dan pasangan.
Baca Juga: Tak Hanya Gita Savitri, 7 Seleb Terkenal Ini Juga Pilih Childfree
2. Sandwich Generation
Kedua, adalah sandwich generation atau orang-orang yang memiliki tanggung jawab ke bawah (misalnya anak atau adik) dan juga ke atas (misalnya orangtua).
Perjanjian perkawinan ini bertujuan agar tidak memberatkan Anda nantinya.
Ketiga, pemilik usaha.
3. Pemilik Usaha
Jika pasangan kita memiliki usaha, baik dalam sekala besar atau kecil.
Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Alasan Seseorang Memilih Childfree Menurut Pakar
View this post on Instagram
Tujuannya, jika suatu ketika pesangan kita yang pengusaha ini dinyatakan pailit atau terlilit utang, maka pasangannya terlepas dari utang-utang tersebut.
Sehingga pasangan dan anaknya tetap memiliki kepastian finansial.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR