Untuk diketahui, di Indonesia WNA hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan
hak sewa untuk bangunan.
Sehingga, apabila ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA.
Maka kita harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta Anda dan pasangan.
Baca Juga: Tak Hanya Gita Savitri, 7 Seleb Terkenal Ini Juga Pilih Childfree
2. Sandwich Generation
Kedua, adalah sandwich generation atau orang-orang yang memiliki tanggung jawab ke bawah (misalnya anak atau adik) dan juga ke atas (misalnya orangtua).
Perjanjian perkawinan ini bertujuan agar tidak memberatkan Anda nantinya.
Ketiga, pemilik usaha.
3. Pemilik Usaha
Jika pasangan kita memiliki usaha, baik dalam sekala besar atau kecil.
Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Alasan Seseorang Memilih Childfree Menurut Pakar
View this post on Instagram
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR