NOVA.id - Meskipun tak pernah mengharapkan untuk bercerai, sebagai bentuk antisipasi banyak
orang mulai mempersiapkan diri jika saja harus mengalami hal tersebut.
Lantas, seberapa pentingnya sih membuat perjanjian perkawinan itu?
Kepada NOVA, Windi Berlianti, founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants menuturkan, dalam perjanjian nikah ini pada dasarnya poin yang dibahas adalah soal pemisahan harta, sebagimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Dalam undang-undang perjanjian perkawinan itu harus memuat minimal mengenai pemisahan harta, artinya hal-hal lain di luar harta itu adalah bonusnya,” kata Windi.
Baca Juga: Tak Cuma Hubungan Intim, Psikolog Ungkap Cara Lain agar Makin Mesra dengan Pasangan
Perempuan Penting Membuat Perjanjian Perkawinan
Menurut Windi Berlianti, perjanjian perkawinan sangatlah penting, khususnya untuk kaum perempuan. Mengapa demikian?
“Perjanjian ini bisa melindungi kita dan anak kita nantinya, ketika nanti banyak masalah yang muncul dalam pernikahan, lalu saat bercerai kita jadi rebutan harta ganagini,” ujarnya.
Dengan membuat perjanjian perkawinan, maka harta sudah dipisahkan sejak awal, sehingga yang namanya rebutan hata ganagini bisa dihindari.
Baca Juga: Agar Hubungan Tidak Menjadi Toxic dan Bahaya, Yuk Simak 5 Bahasa Cinta Ini
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR