Kita pun harus bisa menyimpan polis asuransi dengan baik. Namun, kejadian-kejadian tak terduga seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor bisa membuat polis rusak atau bahkan hilang.
Kalau sudah begitu, bagaimana cara klaim asuransi saat polis hilang?
Jangan khawatir, Sahabat NOVA. Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Wanda Hamidah Kena Tipu, Ibu Harus Tahu Tips Pilih Asuransi yang Tepat
Pertama, kita bisa meminta surat keterangan hilang dari kepolisian.
Kita cukup mendatangi kantor polisi terdekat, dan sampaikan bahwa kita memerlukan surat keterangan hilang.
Setelah itu, Sahabat NOVA bisa mendatangi kantor asuransi terdekat.
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengantian polis baru di perusahaan asuransi.
Baca Juga: Asuransi, Cara Investasi yang Penting untuk Generasi Milenial
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR