NOVA.id - Asuransi merupakan salah satu cara agar kita bisa mendapat rasa aman dan perlindungan dari risiko kerugian finansial di kemudian hari.
Misalnya, saat mengalami musibah, asuransi bisa memproteksi kita dari kemungkinan risiko yang bisa terjadi.
Ada banyak jenis asuransi yang bisa kita pilih, misalnya asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Membuat Asuransi Kesehatan untuk Anak, Sebaiknya di Usia Berapa?
Saat mengajukan asuransi, kita sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung akan terikat kontrak tertulis yang biasa disebut polis asuransi.
Di dalam polis asuransi, kita akan menemukan dokumen penting yang memuat hak serta kewajiban nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi.
Nah, dengan adanya polis asuransi, ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak akan tercantum.
Baca Juga: Siapkan Asuransi Kesehatan untuk Anak, Semakin Dini Semakin Murah?
Kita pun harus bisa menyimpan polis asuransi dengan baik. Namun, kejadian-kejadian tak terduga seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor bisa membuat polis rusak atau bahkan hilang.
Kalau sudah begitu, bagaimana cara klaim asuransi saat polis hilang?
Jangan khawatir, Sahabat NOVA. Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Wanda Hamidah Kena Tipu, Ibu Harus Tahu Tips Pilih Asuransi yang Tepat
Pertama, kita bisa meminta surat keterangan hilang dari kepolisian.
Kita cukup mendatangi kantor polisi terdekat, dan sampaikan bahwa kita memerlukan surat keterangan hilang.
Setelah itu, Sahabat NOVA bisa mendatangi kantor asuransi terdekat.
Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengantian polis baru di perusahaan asuransi.
Baca Juga: Asuransi, Cara Investasi yang Penting untuk Generasi Milenial
Agen asuransi yang baik biasanya akan membantu para nasabah yang mengalami kesulitan seperti ini.
Proses penerbitan polis duplikat juga tidak memerlukan waktu terlalu lama, hanya sekitar dua atau tiga pekan.
Perlu diingat, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan sendiri terkait dengan masalah polis asuransi yang hilang.
Untuk memudahkan Sahabat NOVA, berikut ini tersedia persyaratan pengajuan klaim di beberapa perusahaan asuransi jika polis hilang.
Baca Juga: Cermat Berinvestasi, Ketahui Kelemahan Asuransi Investasi Berikut
1. Allianz
Dikutip dari laman resminya, pertama kita perlu menelepon call center Allianz dan ikuti instruksi sesuai pilihan, antara asuransi jiwa, kesehatan, atau lainnya.
Setelah itu, perkenalkan diri Sahabat NOVA.
Di situ, jelaskan bahwa polis asuransi hilang, nomor polis lupa, atau bahkan jenis produknya juga lupa.
Nantinya, kita akan diminta data seperti nama lengkap hingga tanggal lahir.
Baca Juga: NOVA Bersama Allianz Indonesia Gandeng TaniFund Gelar Kulwap untuk Mitra Petani
Kemudian, petugas akan menemukan polis asuransi kita dan menginformasikan kepada kita.
Namun, jika hendak mengajukan klaim, misalnya untuk asuransi kesehatan, kita bisa menghubungi HRD perusahaan untuk mengirimkan surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohon penjaminan ke Allianz.
Setelah pegawai Medical Hotline Allianz menerima surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohonan penjaminan dari HRD perusahaan peserta, ia akan membantu untuk proses pre otorisasi ke rumah sakit di mana peserta dirawat.
Apabila proses pre otorisasi tidak disetujui oleh Allianz, maka peserta harus melakukan pembayaran sementara secara "Reimbursement".
Baca Juga: Hal yang Perlu dipersiapkan Generasi Milenial Sebelum Membeli Rumah
2. Manulife
Jika polis hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Atau jika polis hilang/rusak karena bencana alam, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut.
Selanjutnya Customer Service akan membantu kita untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
Baca Juga: Benarkah Asuransi dan Investasi Hal yang Sama? Berikut Penjelasannya
View this post on Instagram
3. AIA Financial
Bila Buku Polis atau kartu asuransi kesehatan hilang atau rusak, perusahaan dapat mencetakkan kembali sebuah Polis duplikat dengan dikenakan biaya cetak ulang sebesar Rp50.000 untuk buku polis dan Rp25.000 untuk kartu asuransi kesehatan.
Biaya pembayaran cetak ulang dapat ditransfer ke rekening virtual sebagai berikut:
Lengkapi dokumen berikut ini sebagai persyaratan cetak ulang:
Baca Juga: Cara Investasi Masa Depan Lewat Asuransi, Ini Beragam Kelebihannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR