Kemudian, petugas akan menemukan polis asuransi kita dan menginformasikan kepada kita.
Namun, jika hendak mengajukan klaim, misalnya untuk asuransi kesehatan, kita bisa menghubungi HRD perusahaan untuk mengirimkan surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohon penjaminan ke Allianz.
Setelah pegawai Medical Hotline Allianz menerima surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohonan penjaminan dari HRD perusahaan peserta, ia akan membantu untuk proses pre otorisasi ke rumah sakit di mana peserta dirawat.
Apabila proses pre otorisasi tidak disetujui oleh Allianz, maka peserta harus melakukan pembayaran sementara secara "Reimbursement".
Baca Juga: Hal yang Perlu dipersiapkan Generasi Milenial Sebelum Membeli Rumah
2. Manulife
Jika polis hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Atau jika polis hilang/rusak karena bencana alam, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut.
Selanjutnya Customer Service akan membantu kita untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
Baca Juga: Benarkah Asuransi dan Investasi Hal yang Sama? Berikut Penjelasannya
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR