Dikutip dari Kompas.com, OJK menyebut polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi.
Serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Apabila terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Baca Juga: Asuransi, Cara Investasi yang Penting untuk Generasi Milenial
Kemudian, apa isi polis asuransi?
Menurut OJK, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan Sahabat NOVA menjadi tertanggung asuransi.
Di sini, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Baca Juga: Cermat Berinvestasi, Ketahui Kelemahan Asuransi Investasi Berikut
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR