NOVA.id - Polis asuransi adalah salah satu hal yang akan kita dapatkan saat membeli produk asuransi.
Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah polis asuransi, terutama bagi yang belum pernah membeli produk asuransi.
Lantas, apa itu polis asuransi?
Baca Juga: Kecewa pada Asuransi? Pastikan Sudah Memahami Hal Ini Dulu, ya!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Sementara, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Bagaimana pengertian polis asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Baca Juga: Membuat Asuransi Kesehatan untuk Anak, Sebaiknya di Usia Berapa?
Dikutip dari Kompas.com, OJK menyebut polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi.
Serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Apabila terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Baca Juga: Asuransi, Cara Investasi yang Penting untuk Generasi Milenial
Kemudian, apa isi polis asuransi?
Menurut OJK, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan Sahabat NOVA menjadi tertanggung asuransi.
Di sini, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Baca Juga: Cermat Berinvestasi, Ketahui Kelemahan Asuransi Investasi Berikut
View this post on Instagram
Fungsi Polis Asuransi
Fungsi polis asuransi adalah hal-hal terkait polis yang bisa berguna bagi nasabah dan perusahaan asuransi.
1. Fungsi polis asuransi untuk nasabah
Mengutip Kompas.com, polis asuransi bisa menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
Polis asuransi juga menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi.
Selain itu, polis asuransi berfungsi sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
Baca Juga: Benarkah Asuransi dan Investasi Hal yang Sama? Berikut Penjelasannya
2. Fungsi polis asuransi untuk perusahaan asuransi
Sedangkan untuk perusahaan, polis asuransi berfungsi sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
Polis asuransi juga menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.
Terakhir, polis asuransi juga sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR