Contoh lainnya adalah kita bisa mengasuransikan bisnis sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis kita seperti karyawan.
Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik.
Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku untuk penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui tertanggung/nasabah.
Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi.
Baca Juga: Cara Cek Polis Asuransi Bumiputera Online, Bisa via SMS Juga!
Perusahaan asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis.
Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.
Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami.
Baca Juga: Apa Itu Polis Asuransi? Yuk, Pahami Istilah-Istilah Asuransi di Sini
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR