Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain).
Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.
Lantas, bagaimana bila tertanggung sudah memiliki asuransi?
Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga.
Baca Juga: Waktu Terbaik Membeli Polis Asuransi Jiwa, Ini Penjelasan dari Pakar
Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.
Lain halnya jika tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada penanggung.
Demikian pula apabila tertanggung sudah mendapat penggantian dari penanggung, maka tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.
Baca Juga: Mau Tahu Contoh Polis Asuransi Jiwa? Simak Dulu Waktu Tepat Membelinya
Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution.
Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.
Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak penanggung lainnya untuk menanggung kerugian tertanggung.
Baca Juga: 5 Cara Membaca Polis Asuransi yang Benar, Ikuti agar Tak Kena Tipu!
View this post on Instagram
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR