Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan polis asuransi, saatnya kita memahami isi dari polis asuransi.
OJK menyebut isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Selain itu, polis asuransi juga berisi ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Sehingga, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Bagi Sahabat NOVA yang ingin berasuransi, yuk simak tipsnya berikut ini agar asuransi tidak berisiko, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pertama, pilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR