Lalu, apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sehingga, kita sebagai tertanggung kerap kali disebut sebagai pemegang polis.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi.
Polis asuransi dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Lalu, apa isi polis asuransi?
Baca Juga: Waktu Terbaik Membeli Polis Asuransi Jiwa, Ini Penjelasan dari Pakar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR