NOVA.id - Apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Pertanyaan seperti itu kerap kali ditanyakan oleh kita yang baru masuk ke dalam dunia asuransi.
Ya, sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah polis asuransi, terutama bagi yang belum pernah membeli produk asuransi.
Baca Juga: Buku Polis Asuransi Rusak? Jangan Bingung, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Sebelum mengetahui pengertian polis asuransi, sebaiknya kita pahami dahulu arti dari kata polis dan asuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis adalah surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Sedangkan asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.
Baca Juga: Apa Itu Polis Asuransi? Yuk, Pahami Istilah-Istilah Asuransi di Sini
Lalu, apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sehingga, kita sebagai tertanggung kerap kali disebut sebagai pemegang polis.
Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari Kompas.com, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi.
Polis asuransi dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.
Lalu, apa isi polis asuransi?
Baca Juga: Waktu Terbaik Membeli Polis Asuransi Jiwa, Ini Penjelasan dari Pakar
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan polis asuransi, saatnya kita memahami isi dari polis asuransi.
OJK menyebut isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.
Selain itu, polis asuransi juga berisi ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.
Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!
Sehingga, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).
Bagi Sahabat NOVA yang ingin berasuransi, yuk simak tipsnya berikut ini agar asuransi tidak berisiko, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pertama, pilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya
View this post on Instagram
Pilih juga agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan.
Kemudian, pilih perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan yang baik dan telah terdaftar di OJK.
Selain itu, pastikan Sahabat NOVA telah mengisi data SPPA dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong.
Baca Juga: 6 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Diketahui Sebelum Buka Polis Baru
Kemudian, pastikan membaca secara rinci mengenai apa manfaat yang diberikan, dan apa saja yang dikecualikan pada polis.
Terakhir, pastikan segera membayar premi setelah polis diterima.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR