NOVA.id - Jelang tahun baru, pemerintah daerah telah mengumumkan kebijakan baru Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022.
Namun perbincangan paling ramai mengenai rendahnya kenaikan UMP Jakarta 2022.
Benarkah demikian?
Melansir Kontan, berikut ini perbandingan UMP Jakarta 2022 dengan UMP Banten, UMP Jawa Barat, UMP Jawa Tengah, UMP Yogyakarta hingga UMP Jawa Timur:
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!
1. DKI Jakarta
Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan resmi pada Minggu (21/11) kemarin.
Anies mengatakan, kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
2. Banten
UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
Ini artinya UMP Banten naik sebesar 1,63 dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, kenaikan UMP Banten lebih tinggi dibanding UMP Jakarta 2022.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.
Kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
Ini artinya, kenaikan UMP Jabar lebih tinggi dibanding Jakarta.
View this post on Instagram
4. Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Resmi Dihentikan per September 2021, Ini Alasannya
5. DI Yogyakarta
UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang.
Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.
Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester
6. Jawa Timur
Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.
UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR