NOVA.id - Pandemi Covid-19 berdampak pada jatuhnya ekonomi yang membuat jutaan orang terpaksa di-PHK.
Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk membantu mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Cek Penerimanya di Sini
JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa:
- uang tunai
- akses informasi pasar kerja
- pelatihan kerja.
Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!
Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.
Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.
Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.
Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.
Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp5 juta.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021
View this post on Instagram
Selain itu, informasi pasar kerja akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.
Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.
Terakhir, manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring. Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Resmi Dihentikan per September 2021, Ini Alasannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR