Jadi, kita akan membayar premi sampai jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, lalu mendapat proteksi saat terjadi risiko, dan di ujung masa pertanggungan, uang premi yang telah dibayarkan bisa kembali.
Uang ini tetap kembali meskipun di rentang waktu itu kita pernah sakit dan sudah pernah melakukan klaim—khususnya klaim pada asuransi kesehatan.
Dalam skema ini, persentase pengembalian premi asuransi bisa beragam, mulai dari 50 persen, 75 persen, hingga 100 persen.
Perlu diingat bahwa nilai premi yang dikembalikan jumlahnya akan tetap, tidak bertambah seperti halnya menaruh uang pada tabungan atau investasi.
Waktu proses pencairan premi pun bisa berbeda-beda.
Ada yang cair di tahun ketiga atau tahun kelima dalam periode pertanggungan yang diberikan secara bertahap.
Ada juga yang langsung dikembalikan 100 persen di tahun akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Asuransi Digital Jadi Tren 2022, Yuk Simak Untung dan Risikonya
Untuk asuransi jiwa, mengajukan klaim atau tidak dalam asuransi jenis ini bisa sama-sama untung.
Pasalnya, nasabah akan mendapat uang pertanggungan sesuai perjanjian polis yang bisa berkalikali lipat jumlah premi.
Sementara bila tidak mengajukan klaim selama masa pertanggungan, maka uang premi yang telah dibayarkan bisa tetap kembali.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR