NOVA.id - Sejumlah pengakuan Bharada E alias Richard Eliezer soal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai sorotan.
Pasalnya, keterangan Bharada E seolah menegasikan narasi kematian Brigadir J yang sebelumnya beredar.
Pada awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebutkan bahwa Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.
Namun, belakangan Bharada E mengungkapkan bahwa tak ada baku tembak di rumah dinas Sambo.
Dia juga mengaku tak berniat membunuh Brigadir J, bahkan mendapat perintah dari atasan untuk menembak Yosua.
Tak ada baku tembak
Terbaru, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.
Keterangan Boerhanuddin ini merujuk pada pengakuan Bharada E.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Ada atasan di lokasi
Boerhanuddin juga mengungkap bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
"Ada di lokasi memang," katanya. Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud.
Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Yakini Masih Ada Pelaku Lain Setelah Polri Ungkap Bharada E Jadi Tersangka
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu juga mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.
Diperintah atasan
Sementara, kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya tak punya motif membunuh Brigadir J.
Dia mengatakan, ada yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
Menurut Deolipa, informasi soal perintah penembakan itu diketahui dari keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski tak menyebutkan secara gamblang, dia menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir J yang Tewas karena 7 Tembakan Bersarang di Tubuhnya
Ungkap nama yang terlibat
Bharada E juga disebut telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ke penyidik Polri saat menjalani proses BAP.
“Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, Bharada E memberikan keterangan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.
Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus kematian Brigadir J.
“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ungkap Boerhanuddin.
Boerhanuddin menilai, keterangan yang disampaikan Bharada E bakal membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.
Kronologi awal polisi
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Profil dan Biodata Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J.
Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru. Baku tembak tersebut yang lantas disebut menewaskan Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sementara, Brigadir RR disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini polisi juga telah mencopot sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
Pada Kamis (4/8/2022) Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Sambo juga diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J.
Dia diduga mengambil CCTV dari TKP. Per Sabtu (6/8/2022) Sambo di tempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan.
Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Terbaru Bharada E: Tak Ada Baku Tembak hingga Diperintah Atasan Menembak Brigadir J
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR