NOVA.id - Cara menghitung harta gono-gini disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tak ada perjanjian pernikahan sebelumnya.
Ya, perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita menjadi perbincangan hangat beberapa waktu belakangan ini.
Bukan hanya alasan mereka berpisah saja, nasib harta gono-gini pasangan Indra Bekti dan Aldila Jelita juga disorot.
Kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis sempat menyinggung soal harta gono-gini.
"Harta gono-gini akan dibagi dua, akan diserahkan kepada mereka berdua," tutur Milano dikutip dari Kompas.com.
"Iya, sudah sepakat, ada pernyataannya kok. Perjanjiannya," tambah Milano.
Lalu, sebenarnya bagaimana cara menghitung harta gono-gini yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Diketahui, harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".
Sehingga jika memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.
Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".
Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita, Bagaimana Nasib Harta Gono-Gini?
Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".
KOMENTAR