NOVA.id – Penumpang pesawat didenda Rp2 juta karena membawa 3 dus bika ambon.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan penumpang pesawat didenda Rp2 juta karena membawa 3 dus bika ambon.
Penumpang pesawat didenda Rp2 juta karena membawa 3 dus bika ambon ini terjadi di Bandara Kualanamu.
Berdasarkan video yang viral di TikTok, terdengar suara penumpang wanita tengah cekcok dengan petugas di bandara.
Penumpang wanita yang tak diketahui identitasnya itu tak terima karena dirinya harus membayar denda.
“Saya enggak bisa Rp2 juta, saya enggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa disuruh bayar Rp2 juta,” ucap wanita dalam video tersebut.
Dari video yang viral tersebut, terdengar salah satu petugas menjelaskan bahwa sang penumpang telah kelebihan muatan.
Petugas yang berada di dalam vido tersebut meminta penumpang wanita untuk bersikap kooperatif dan jangan melayangkan tuduhan yang tidak-tidak.
Pasalnya, sang penumpang wanita sempat mengatakan petugas yang menagih denda sedang memerasnya.
Baca Juga: Rumput GBK Rusak Usai Konser BLACKPINK, Erick Thohir: Tidak Boleh Ada Event Lagi di Sini!
View this post on Instagram
“Berbicara hati-hati. Jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” tegas petugas Bandara Kualanamu.
Usai cekcok, penumpang wanita dan suaminya akhirnya mengalah dan meminta anggota keluarganya untuk mengambil bika ambon yang mereka bawa di bandara.
Sementara itu, humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, permasalahan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, dan bukan dari pihak bandara.
Yuliana menyebut, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.
“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan dari maskapai. Pihak bandara hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods,” ucap Balqis dikutip TribunMedan, Senin (20/03).
Yuliana Balqis menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp2 juta bukan denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan. (*)
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR