NOVA.id - Islam mengatur segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah bagaimana hukum bagi seseorang yang mimpi basah di siang hari saat puasa.
Seperti yang kita ketahui, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki.
Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang mimpi basah di siang hari saat berpuasa?
Dilansir dari NU Online, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa keluarnya sperma membatalkan puasa apabila ada unsur kesengajaan, seperti berhubungan seks atau masturbasi, atau karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Contohnya adalah mimpi basah di siang hari saat berpuasa.
Senada dengan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' juga menyebutkan bahwa mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa seseorang.
Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Jadi, mimpi basah ketika puasa bukanlah perkara yang membatalkan puasa.
Seperti yang telah dijelaskan, kendati tak membatalkan puasa, seseorang yang mimpi basah hendaknya segera mandi junub atau mandi wajib dan kembali menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Hubungan Intim di Bulan Ramadan: Begini Hukum Bercinta Secara Oral dalam Islam
KOMENTAR