- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.
Jika dokumen tak lengkap, Sahabat NOVA sebagai debitur berhak menolak.
Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.
Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.
"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.
Penagihan dilakukan sesuai norma Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Teror Debitur, Chat Debt Collector Ancam Kirim Narkoba ke Rumah Makin Meresahkan
KOMENTAR