Dikutip dari Kompas.com (2022), debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.
Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:
Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?
Telepon OJK 157 Email konsumen@ojk.go.id.
Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Wajib "Debt Collector" Saat Tagih Utang, Debitur Berhak Menolak jika Tak Lengkap"
KOMENTAR