Mendapat perlakuan yang tak menyenangkan, korban lantas menangis dan berusaha lari ke salah satu rumah warga.
"Untungnya tmnku langsung telfon temannya untuk jemput, gak kebayang kalo temennya gak datang tepat waktu. Driver sudah diamankan di Polsek Kuta Utara,"
Saat ini, postingan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Gojek Indonesia.
Gojek juga siap untuk menindak dengan tegas siapapun yang bersalah.
Sementara itu, diketahui driver Ojol tersebut sudah diamankan kepolisian setempat.
Pelaku Ojol diamankan dan diperiksa jajaran satreskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 7 November 2023.
Dirinya dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Ojol dengan inisial AHSBP (25) yang tinggal di Dalung, Kuta Utara itu diamankan setelah jajaran reskrim mendapat laporan dari NF (31) asal Jakarta.
Pelapor saat itu melaporkan bahwa temannya dianiaya oleh ojol.
Bahkan sudah dilakukan visum dan membuat laporan resmi di SPKT Polsek Kuta Utara.
Melansir dari Tribun Bali, Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menuturkan, setelah mendapat laporan tim dari unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Bahkan saat melengkapi data informasi identitas driver ojol dari perusahaannya terdapat data bahwa ojol tersebut diam di wilayah Dalung.
"Jadi pelaku langsung diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya sendiri," jelas Iptu Sudana, Rabu 8 November 2023 pagi, dikutip dari Tribun Bali.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 lalu, sekira pukul 15.21 Wita (Waktu Indonesia Tengah). (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR