NOVA.ID - Penyakit insomnia atau gangguan tidur kerap membuat penderita merasa terganggu.
Bahkan insomnia kerap membuat gangguan kesehatan lainnya.
Kesulitan tidur ini bisa membuat penderita hilang konsentrasi dan stress.
Insomnia ditanggung BPJS Kesehatan sehingga kita bisa mengobati penyakit gangguan tidur ini.
Pengobatan gangguan tidur memang tidak murah, namun tidak perlu khawatir karena insomnia termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan 2022 menanggung beberapa daftar penyakit termasuk insomnia.
Adapun pelayanan kesehatan ini bisa dilakukan di faskes tingkat pertama yakni puskesmas, praktik dokter, dan klinik pratama.
Jika dokter memberikan rujukan, pasien akan diarahkan menuju faskes tingkat lanjutan.
Mulai dari biaya konsultasi, berobat, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, hingga kontrol ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, dokter apakah yang bisa dituju untuk mengobati insomnia?
Baca Juga: Cuma Semprot Ini, Ampuh Jadi Cara Menghilangkan Semut di Kasur
Dokter Spesialis
Untuk mendapatkan pengobatan dokter spesialis gangguan tidur, peserta BPJS Kesehatan perlu surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
Dokter spesialis gangguan tidur paling cocok dan berkompetensi mengatasi masalah gangguan tidur.
Dokter Syarat
Dokter syarat bisa mengatasi gangguan sistem syarat yang mengganggu tidur.
Namun, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan ke dokter syaraf maka harus mendapatkan surat rujukan dari fakses tingkat pertama.
Psikolog atau psikiater
Psikiater atau psikolog bisa membantu mengatasi masalah gangguan tidur yang berkaitan dengan masalah mental.
Mulai dari stres, cemas, dan gejala psikolog lainnya bisa dibantu oleh psikolog atau psikiater dengan BPJS Kesehatan. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR