Cara Validasi NIK Dengan NPWP Online Lewat djponline.pajak.go.id
1.Masukkan NPWP
2.Masukkan Password
3.Masukkan kode keamanan
4.Tekan tombol login
5.Pilih tab “Profil”
6.Pilih “Data Profil”
7.Isikan NIK sesuai dengan e-KTP
8.Tekan Validasi
9.Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan
10.Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”
11.Lengkapi kolom “Data Lainnya”
12.Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”
13.Lanjutkan ke kolom “Data KLU”
14.Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah
15.Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”
16.Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR