Bahkan tak main-main, Wulan juga meminta sang mantan pacar untuk membayar denda keterlambatan membayar pinjaman tersebut.
Wulan Guritno meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Kalau dihitung-hitung sekitar 3 persen dari jumlah uang pokok yang dipinjam Sabda.
Sampai saat in proses perkara perdata ini masih bergulir.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Bagaimana menurut Sahabat NOVA? (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR