Senyum terus mengembang di bibir Prita Mulyasari. Gugatan RS Internasional Omni yang sempat membuatnya mendekam di penjara, tak lagi punya "gigi" setelah hakim PN Tangerang memutus perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan padanya (Kamis, 25/6). Prita dinyatakan bebas demi hukum.
Padahal, "Sebelumnya saya sempat waswas waktu pembelaan saya ditolak. Apalagi setelah jaksa mengajukan bantahan. Makanya saat berangkat sidang, saya hanya pasrah, apa pun keputusan hakim. Ternyata hakim memutus bebas murni," katanya penuh syukur.
Meski masih ada upaya jaksa untuk melakukan perlawanan, Prita tetap merasa lega. "Enggak enak jadi pesakitan. Apalagi harus mendengar dakwaan dan bantahan dari kejaksaan yang tidak mengeenakkan itu," kata Prita yang mengaku heran, jaksa masih saja melakukan perlawanan atas putusan bebas murni yang telah dijatuhkan.
Padahal, tutur prita, "Kejaksaan Agung sudah menyatakan ini adalah ketidakprofesionalan jaksa, tapi kenapa anak buahnya masih tetap ngotot? Saya tak habis pikir, sebegitu dendamnya kepada saya?"
Syamsu Anwar, pengacara Prita, berancang-ancang memidanakan Omni. "Ada beberapa orang dokter, petugas laboratorium, dan juga PT. Sarana Meditama Internasional yang akan kami laporkan ke polisi. Mereka memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara."
Sita Dewi
KOMENTAR