* Lampirkan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan itu. Misalnya, akte kelahiran anak, akte perkawinan, KK, KTP, daftar gaji, dan surat keterangan dari kantor masing-masing. Jika mengambil anak dari yayasan harus dilampiri surat-surat izin dari yayasan tersebut, yang menyatakan bahwa si anak diizinkan untuk diadopsi oleh calon orang tua angkat.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR