* Lampirkan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan itu. Misalnya, akte kelahiran anak, akte perkawinan, KK, KTP, daftar gaji, dan surat keterangan dari kantor masing-masing. Jika mengambil anak dari yayasan harus dilampiri surat-surat izin dari yayasan tersebut, yang menyatakan bahwa si anak diizinkan untuk diadopsi oleh calon orang tua angkat.
KOMENTAR