* Setelah mendapat putusan pengadilan, bawalah salinan keputusan itu ke Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh tambahan keterangan dalam akte kelahiran si anak. Bahwa terhadap anak tersebut telah dilakukan adopsi dengan menyebutkan nama orang tua angkat disamping orang tua kandungnya.
KOMENTAR