TabloidNova.com - Senin (21/4) lalu Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum AK (5, korban kekerasan seksual di TK Jakarta International School), melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan No 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel/Tanggal 21 April 2014 itu juga dilayangkan kepada Kemendikbud. Ini karena pihak kementerian dianggap lalai dalam pengawasan.
Gugatan terhadap JIS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0348/0/1977 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, dan SMA. Dengan demikian, JIS tidak memiliki izin dari Kemendikbud, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.
Hari ini, Selasa (22/4), giliran Andi M. Asrun yang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu kuasa hukum AK (5) ini mengatakan bahwa dirinya ingin meminta perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Pasalnya, sejak beberapa hari ini kliennya menerima beberapa tindakan yang kurang berkenan.
"Pihak keluarga mendapat beberapa SMS dari orang yang tidak dikenal untuk tidak menjelek-jelekkan JIS," ujar Andi, yang juga berharap LPSK dapat melindungi korban dan keluarganya termasuk saat menjalani pemeriksaan polisi.
Menurut Andi, seperti dikutip Kompas.com, LPSK lebih mengerti tata cara melindungi korban, termasuk dalam pendampingan pemulihan jiwa korban. Sebab, sampai saat ini korban tidak bisa dibawa begitu saja karena korban masih terlalu kecil.
"Kita berharap pihak LPSK bisa bekerja sama dengan penyidik untuk mendatangkan korban," kata Andi.
Edwin Yusman
KOMENTAR