TabloidNova.com - Bertepatan dengan hari Kartini, Senin (21/4), Andi M. Asrun, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), mengaku telah mengajukan gugatan perdata terhadap sekolah internasional itu. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan terutama karena JIS dinilai telah melanggar hukum.
Selain itu, pihak JIS dianggap Andi telah lalai dalam memberikan rasa aman kepada siswanya sehingga kliennya menjadi korban kekerasan seksual (baca: Kuasa Hukum AK Nilai Sekolah Telah Lalai). Alasan lainnya, Taman Kanak-kanak JIS tidak memiliki izin.
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum," tutur Andi, yang juga mengajukan kerugian materil dan immateril dalam gugatannya dengan total sekitar Rp 7 juta dan 7 juta dolar AS.
Gugatan ini dilakukan menyusul konferensi pers yang digelar Sabtu (19/4) kemarin. Dalam konferensi pers tersebut OC Kaligis, yang juga menjadi kuasa hukum korban, menyesalkan pihak JIS telah merenovasi kamar mandi sekolah. Termasuk kamar mandi tempat AK (5) menjadi korban kekerasan seksual oleh petugas kebersihan.
Menanggapi tindakan renovasi kamar mandi, Andi mengatakan itu dapat dinyatakan sebagai tindak menghilangkan barang bukti (baca: JIS Dinilai Menghilangkan Barang Bukti). "Harusnya penyidik dapat bertindak, karena itu melanggar hukum pidana," kata Andi yang takut jika renovasi itu dapat menghambat proses penyidikan.
Tindakan renovasi kamar mandi itu diketahui keluarga korban dan kuasa hukum dari surat edaran yang dikirim JIS kepada seluruh orangtua murid pada Selasa (15/4) kemarin.
"Surat edaran tersebut juga berisi larangan orangtua murid untuk berbicara seputar kasus ini tanpa izin sekolah. Menurut saya itu telah melanggar hak orangtua untuk memberikan informasi," terang Andi.
Edwin Yusman
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR