"Yang dilakukan oleh klien kami ada persiapan mental karena ini proses hukum," ujar Afrian Bondjol mewakili kliennya.
Namun, masih menurut Afrian, saat Gatot digiring ke tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pria berambut putih tersebut belum sempat menghubungi keluarganya. "Belum menghubungi keluarga karena ini masih baru," ujar Afrian.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan cukup lama, mulai pukul 11.00 sampai 18.00 WIB, Gatot sudah dikonfrontir dengan beberapa barang bukti. Disinggung mengenai hal ini, Afrian mengakui jika Gatot sudah ditanya soal barang-barang yang kemarin (16/10) digelar di Mainhall PMJ.
"Dari semua barang bukti, selama diketahui ya diakui, tapi kalau tidak tahu, tidak dengar, atau tidak pernah lihat, ya kita bantah. Ada beberapa, kita tidak bisa buka sekarang. Itu masuk dalam materi," ujar Afrian.
Dan saat disinggung soal uang Rp 250 juta yang dipegang Surya dan dikatakan sebagai pemberian Gatot untuk menghabisi nyawa Holly, Afrian membantah tegas.
"Sudah dibantah soal keterlibatan. Itu, kan pengakuan dari Surya, seharusnya digali lebih dalam lagi (keterangan Surya)," ungkap Afrian. Gatot, menurut Afrian, mengaku tidak tahu uang tersebut didapat darimana.
Pasca diresmikannya Gatot sebagai tahanan Polda Metro Jaya kuasa hukum Gatot akan segera mengajukan penangguhan. "Secepatnya akan kita ajuka (penangguhan)," pungkas Afrian sembari berlalu.
Laili
KOMENTAR