Zaenab yang ditemui tabloidnova.com pun berkeluh kesah atas ujian yang sedang menimpa keluarganya. "Kami semua buta hukum, enggak ada yang bantu dan enggak ngerti sampe jadinya ditahan begini," paparnya.
Menurut Zaenab, anak sulungnya bukanlah seperti yang dituduhkan oleh pihak korban dan keluarganya. "Anak saya kan tidak bersalah, saya lebih tahu, saya kan ibunya, saya yang membesarkannya. Sejak kecil ia sudah ditinggal oleh bapaknya jadi saya menjadi ibu dan bapak sekaligus. Mika anaknya baik, saya dan istrinya yakin dia tidak bersalah, ini semua fitnah," kata nenek 4 orang cucu ini.
Menghadapi vonis bahwa anaknya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggup mengganti biaya denda membuat Zaenab semakin harus menelan pil pahit.
"Mudah-mudahan semua cepat selesai, anak saya bisa bebas, walaupun dijatuhi hukuman sekian, Allah akan kasih jalan yang lebih ringan. Itu saja harapan saya. Saya selalu berdoa anak saya tidak bersalah," tegasnya.
Soal langkah hukum selanjutnya yakni banding, Zaenab menuturkan masih harus berembuk dan berfikir lebih lanjut bersama keluarga besar. "Nanti maunya anak saya saja. Saya hanya berharap dikasih jalan yang terbaik, karena gimanapun juga dia tidak melakukan. Setahu saya mulai dari laporan di polsek sampai sekarang lain, dan yang dibacakan hakim juga lain, ini yang buat hati saya sakit," keluhnya lagi.
Sang bunda pun berharap kelak ketika nantinya sang sulung sudah bisa menghirup udara bebas ia dapat kembali beraktivitas dan membangun dan membesarkan kembali yayasan. Soal penilaian orang terhadap anaknya, Zaenab hanya bisa pasrah namun ia yakin bahwa akan ada jalan karena ia tidak bersalah. "Seumpama anak saya salah, saya ikhlas dan ridho. Tapi jika salah, saya enggak ridho, dia tidak bersalah."
Swita
KOMENTAR