"Kemungkinan RJ dipindahkan. Kalau sidangnya di Bandung maka RJ akan dipindahin juga ke Bandung. Tapi tempat tahanannya tergantung pihak yang berwenang ditempatkan dimana," katanya saat dihubungi tabloidnova.com, Jumat (22/10) siang.
Menurut kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, masa tahanan RJ akan diperpanjang 30 hari. "Sekarang dia dalam periode penahanan yang terakhir dan baru diperpanjang 30 hari. Saya kurang tahu kapan masa tahanannya berakhir di polres Jakarta Selatan. Kondisinya sekarang baik-baik saja. Kita sekarang hanya menunggu berkasnya dan menunggu P21," jelas Sayuti.
RJ tetap tersangkut pasal yang sama dengan Ariel. "Pasal yang disangkakan sama seperti Ariel. Jadi memang agak susah kalau RJ bisa bebas," katanya.
Icha
KOMENTAR