TABLOIDNOVA.COM - Saipul Jamil dituntut 7 tahun pidana penjara dengan denda 100 juta Rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Ahmad Ekroni. Mendengar Ipul dituntut tujuh tahun penjara, korban DS yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, mengaku masih bisa menerima.
"Kami menilai, dari pengacara korban, masih masuk batas antara 5 sampai 15 tahun. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Ketika jaksa menuntut 7 tahun ya kami masih bisa menerima," kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Baca: Dituntut 7 Tahun Penjara, Saipul Jamil Anggap Sebagai Ujian
Oleh JPU Ipul dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar Rupiah. Sementara itu, tuntutan dan denda yang dijatuhkan JPU memang jauh dari hukuman maksimal yang tertera.
"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara (DS), karena dalam koridor batas hukuman 5 sampai 15 tahun, kami masih bisa menerima," kata Osner.
Sementara itu, hari Jumat (10/6) pekan ini, Ipul akan membacakan nota pembelaanya alias pledoi. Itu berarti tak lama lagi, sidang perkara asusila ini akan segera diputus oleh ketua majelis hakim, Ifa Dewi. Soal putusan hakim nantinya, Osner yakin jika Ipul akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Putusan hakim itu pastilah di atas 5 tahun juga. Tidak mungkin di bawah 5 tahun. Kalau dibuat di bawah 5 tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding aturannya begitu," kata Osner.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR