Kepala Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti menegaskan, tidak akan melepaskan Jessica Kumala Wongso dari tahanan.
Ika menjelaskan, pihaknya telah menerima, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, yang amar putusannya:
1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/PN.JakPus Tahun 2016
"Lalu Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ika saat dihubungi wartawan, Senin (27/3/2017).
Ika menjelaskan, berdasarkan Amar putusan yang ketiga itu, yang menjadikan dasar pihaknya tetap menahan Jessica.
"Ya Karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," ujar Ika.
Otto berpandangan lain, penahanan terhadap kliennya tidak sah lantaran tak adanya perpanjangan penahanan itu.
Pihaknya mengaku belum menerima kabar soal perpanjangan penahanan kliennya itu.
Baca : (Sidang Jessica, Ahli Psikiatri Sebut Seorang Pendiam Bisa Agresif )
"Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu mau minta dibebaskan," uja Otto.
Otto mengatakan, perpanjangan penahanan kliennya hanya sampai dengan tanggal (26/3/2017), berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Tapi, hingga Senin (27/3/2017), mereka mengaku belum mendapatkan tentang perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Kan putusan ini belum inkrah, maka harus ada perpanjangan penahanan," katanya lagi.
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR