Penangkapan bermula ketika tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Kemudian pada 6 Mei 2017 lalu, mereka menangkap pelaku di bilangan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu laptop dan tiga ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Akibat ulahnya, AI dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 52 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman huluman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR