Setelah itu, baru kedua pelaku meninggalkan lokasi tersebut.
"Saat heboh pun sebenarnya kami tahu, hanya saja kami takut ke kantor polisi hingga akhirnya D menceritakan kejadian ini kepada keluarganya dan akhirnya keluarga D yang melaporkan hal ini ke polisi. Pada Rabu dini harinya saya dijemput polisi," kata IR.
IR berharap agar pihak kepolisian tidak menghukum dirinya seberat mungkin dan dirinya berharap agar pihak kepolisian mau mengizinkan dirinya merawat bayinya meski dirinya berada di dalam sel.
Baca juga: Cerdas Merawat Gigi untuk Gigi Sehat dan Senyum Menawan
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda. Polisi terlebih dahulu mengamankan D, lalu IR.
"Mereka kami amankan sekitar pukul 00.00, Rabu (10/1). D diamankan sedang nongkrong di salah satu warung di kawasan Marina dan D mengaku dirinyalah ayah biologis dari bayi perempuan yang ditemukan itu," kata Hengki.
Hengki juga membenarkan bahwa ada foto pelaku di dalam koper sehingga anggota melacak keberadaan pelaku dari foto tersebut.
Baca juga: 9 Selebriti Perempuan Ini Pernah Mendekam di Rutan Pondok Bambu, Salah Satunya Jennifer Dunn
Saat ini, kedua orangtua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batuaji, Batam.
"Keduanya kami jerat Pasal 76 Huruf b UU Perlindungan Anak juncto Pasal 307 KUHP atau Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiga," kata Hengki. (*)
Hadi Maulana/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR