Hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku sudah berhasil menjual lima korban.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Saat ini polisi telah menahan MR dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sejauh mana pelaku merekrut anak buahnya tersebut.
"Anak buahnya ini banyak, kita akan kembangkan sejauh mana perekrutanya, karena tidak terfokus pada anak perempuan saja, tidak menutup kemungkinan ada korbannya anak laki-laki," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengembangkan siapa saja pemesannya dan sejauh mana jangkauannya.
Baca juga: Usai Disemayamkan, Ternyata Ini Lokasi Abu Jenazah Sridevi Ditebar
"Kalau sejauh ini pemesannya hanya di Bandung Barat dan Cimahi saja, nanti kita kembangkan apakah sampai keluar (daerah) atau tidak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Agie Permadi/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR