NOVA.id - Kerajaan Inggris memang memiliki banyak peraturan yang harus dipatuhi setiap anggotanya.
Sebuah peraturan yang terdengar cukup aneh kembali muncul dari keluarga kerajaan.
Jika masyarakat pada umumnya hak asuh anak dimiliki oleh orang tuanya, tetapi tidak untuk keluarga Kerajaan Inggris.
(Baca juga: Cantik! Begini Penampilan Dinda, Atlet Panah Indonesia Pakai Batik)
Menurut ahli kerajaan, Pangeran William dan Kate Middleton tidak memiliki hak asuh penuh terhadap ketiga putra putri mereka.
Peraturan ini juga akan berlaku sama dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle, jika keduanya memiliki keturunan nantinya.
Hal ini karena sebuah perjanjian yang dilakukan bersama Ratu, yang membuat Ratu memiliki hak asuh penuh menurut hukum atas semua bangsawan kecil.
(Baca juga:Ganteng & Berprestasi, Atlet Hoki Es Ini Ternyata Anak Artis Terkenal)
Peraturan ini pertama kali dibuat pada masa pemerintahan Pangeran George I.
"Legislasi yang disahkan pada masa pemerintahan George I.
Ini dikenal sebagai The Grand Opinion for Prerogative Concerning the Royal Family dan itu tentang kontrol Raja atas pendidikan, pengangkatan dan pernikahan cucu-cucunya."
(Baca juga: Tanda Pasti Orang akan Meninggal, Terdengarnya Bunyi Ini Dari Tubuh)
Pangeran William dan Harry juga dalam hak asuh Ratu saat masa muda mereka.
Hal ini diketahui saat Pangeran Charles dan Putri Diana bercerai pada tahun 1996.
Dalam surat perjanjian, tak ada pembahasan mengenai hak asuh untuk anak-anak, ini terjadi karena keduanya tak memiliki hak asuh tersebut.
(Baca juga: Dari Anang Hingga Ayu Tingting, Ini Deretan Keluarga Artis dengan Busana Muslim saat Iduladha)
Sehingga ketika Charles atau Diana ingin mengajak putranya untuk sekedar berlibur, mereka harus meminta ijin pada Ratu. (*)
KOMENTAR