3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya kita wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
Baca Juga : 5 Taktik Cerdik Tetap Belanja Tanpa Mengeluarkan Banyak Uang
4. Datangi toko optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, kita bisa pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Baca Juga : Yuk Intip Potret Masa Kecil Pangeran Harry, Ternyata Bikin Gemas!
Source | : | intisari |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR