NOVA.id - Pada Senin, (12/11) Baiq Nuril mendapatkan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Hal ini berawal dari kasusnya setahun yang lalu, di mana dia terjerat UU ITE yang melibatkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Anjasmara dan Dian Nitami Ternyata Sudah Dikaruniai 2 Cucu Menggemaskan!
Berikut ini perjalanan kasus Nuril, yang menjadi korban pelecehan dan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi:
1. Kasus yang menimpa Baiq Nuril
Baiq Nuril merekam percakapan antara dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.
Kemudian Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan Muslim melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Petunjuk Melalui Jejak Sepatu
2. Nuril divonis bersalah, tetapi Muslim dapat promosi jabatan
Menurut pengacara Nuril, Joko Jumadi, kliennya merupakan korban yang diperlakukan tidak adil.
Saat dirinya berjuang mendapatkan keadilan, Muslim yang menjadi Kepala Sekolah SMA 7 malah dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
"Nuril diutuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," jelas Joko.
Baca Juga : Kate Middleton Gunakan Gaun Mirip Milik Putri Diana dalam Ulang Tahun Pangeran Charles
3. Divonis bebas oleh PN Mataram tahun 2017
Baiq Nuril Maknun (36) yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer bagian TU di SMU 7 Mataram, NTB telah mendapatkan vonis bebas dari PN Mataram.
Tetapi jaksa mengajukan banding pada MA (Mahkamah Agung).
Baca Juga : Manisnya Janji Pangeran William pada Kate Middleton sebelum Menikah
4. MA menjatuhkan vonis bersalah pada Nuril
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Nuril terbukti bersalah saat melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.
Tim pengacara pun akan melakukan Peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Baca Juga : Kini Janda Kaya, Begini Kisah Pilu Muzdalifah si Kembang Desa yang Dipersunting Ayah Kekasihnya!
5. Nuril memohon mengajukan permohonan pada Presiden Jokowi
Merasa diperlakukan tidak adil, dan merasa menjadi korban dalam kasusnya, Nuril mengungkapkan permohonannya pada Presiden Joko Widodo.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.
Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara sendiri? saya minta keadilan," ungkap Nuril.
Baca Juga : Dul Jaelani Berharap Ahmad Dhani Diproses Hukum Seadil-adilnya!
6. Simpati datang dari masyarakat terhadap Nuril
PAKU ITE dengan SAFEnet merasa bersimpati dengan kasus yang dialami Nuril.
Mereka mengajak masyarakat untuk membantu Nuril membayar denda yang dijatuhkan padanya.
Anindya Shabrina yang merupakan Sekretaris PAKU ITE mengungkapkan bahwa Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya.
Tetapi Nuril malah menjadi orang yang bersalah dan harus dihukum atas kasus tersebut.
Baca Juga : Tonton Film A Man Called Ahok, Penampilan Putri dan Mantan Istri Ahok Jadi Sorotan!
Ia pun menggalang donasi untuk membantu membayar denda tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR